Sabtu, 24 Desember 2011

Pengelolaan Sumber Daya Air


Oleh : Sunarto | 23-Des-2011, 20:46:56 WIB
KabarIndonesia - Pengelolaan Sumber Daya Air harus dilakukan secara holistik, terencana, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta persatuan dan kesatuan, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, Jumat (23/12), saat mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jambi, bertempat di Hotel Garden Royal Jambi.         


Karenanya menurut Wagub, Pembentukan DSDA Provinsi Jambi ini merupakan salah satu upaya menuju pengelolaan sumber daya yang dimaksud di atas. Perkembangan pemahaman atas pembangunan berkelanjutan menuntut perubahan paradigma ketersediaan sumber daya air (SDA) wilayah tidak hanya terbatas pada aspek kuantitas, tetapi juga aspek kualitas dengan mempertimbangkan kesehatan lingkungan yang menjamin kelestarian sumber daya air dan kemanfaatan sosial ekonominya.

Hal ini perlu dilakukan mengingat hampir seluruh aktivitas dan komoditas dalam kehidupan di muka bumi ini sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas air. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA telah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan air di Indonesia. Undang-undang ini mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya air merupakan kegiatan terpadu dalam hal merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air.

Untuk itu perlu adanya sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor dan antar generasi dalam pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, asas lingkungan hidup dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas, ujar Wagub.

Ditegaskan Wagub, bahwa penataan ruang sebagai suatu produk perencanaan spasial jangka panjang merupakan pendekatan yang sangat fundamental dalam pengelolaan sumber daya air, dimana proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sebagai satu kesatuan pengelolaan terpadu dengan memperhatikan sistem pemerintahan yang berlaku.

Sehingga penataan ruang mempunyai peran strategis untuk; 1 menjamin ketersediaan air, baik kualitas maupun kuantitas, untuk masa kini dan masa mendatang melalui pengelolaan kawasan konservasi dan pengendalian kualitas air, 2. koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah untuk mencapai komitmen bersama seperti landasan penyusunan program pembangunan, dan 3. mencegah terjadinya externalities seperti dampak lingkungan negatif yang merugikan masyarakat secara luas. Disamping itu disampaikan Wagub, bahwa telah ada beberapa wadah koordinasi yang berhubungan dengan pengelolaan SDA dari hulu hingga hilir, namun sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan dikarenakan masih adanya ego sektoral yang mengakibatkan tidak adanya sinergitas upaya-upaya antar sektor dan antar wilayah.

Karenanya, melalui DSDA Provinsi Jambi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari unsur pemerintah maupun non pemerintah yang memiliki kepakaran di bidang sumber daya air serta persoalan yang melingkupinya, diharapkan bisa memberikan energi baru bagi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Selain itu diharapkan Wagub, DSDA Provinsi Jambi, juga dapat memberikan masukan dan saran solusi kebijakan berbagai persoalan yang timbul mengenai pengelolaan air di Provinsi Jambi. DSDA ini juga diharapkan bisa dengan sungguh-sungguh bekerja bersama-sama menyelesaikan secara terbuka dan saling menghormati segala persoalan yang berkaitan dengan masalah air di Provinsi Jambi.

Sementara itu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Dr.Ir. Moch Amran, MSc, yang diwakili Sekretaris Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, pasal 87 ayat (1) Pemerintah Provinsi (Gubernur) wajib membentuk wadah koordinasi pengelolaan SDA Provinsi bernama Dewan Sumber Daya Air Provinsi atau dengan nama lain. Selain itu pada Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA pasal 127 ayat (1), menyatakan bahwa “Wadah koordinasi pengelolaan SDA Provinsi wajib dibentuk paling lambat satu tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan”. Karenanya patut disyukuri, setelah melalui proses panjang dan demokratis akhirnya DSDA Provinsi Jambi terbentuk b erdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No.575/Kep.Gub/Bappeda/2011 tanggal 12 Desember 2011.

Sebagaimana sama-sama dipahami, bahwa pengelolaan SDA yang baik akan berdampak pada perekonomian dan sistim lainnya. Karenanya, agar pengelolaan SDA dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimla, diperlukan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA yang memperhatikan kepentingan antar sector, antar wilayah dan antar pemiliki kepengtingan. Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum   (Kadis PU)   Provinsi Jambi Ivan Wirata, ST, MM, MT menyampaikan, bahwa DSDA Provinsi Jambi merupakan wadah koordinasi pengelolaan SDA di tingkat Provinsi dibentuk dengan maksud mengintegrasikan berbagai kepentingan dan program/kegiatan antar sektor, antar wilayah, dan antar pengguna SDA.

Tugas DSDA Provinsi Jambi adalah membantu Gubernur Jambi dalam; 1. penyusunan & perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA Provinsi Jambi berdasarkan kebijakan SDA nasional dengan memperhatikan kepentingan Provinsi sekitarnya, 2. Penyusunan program pengelolaan SDA Provinsi, 3. Penyusunan & perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat Provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional, dan 4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan Wilayah Sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai dan cekungan air tanah.

Dalam menjalankan tugasnya DSDA Provinsi Jambi bertanggungjawab kepada Gubernur Jambi. Anggota DSDA Provinsi Jambi disusun secara proporsional dengan prinsip keterwakilan dengan beranggotakan unsur dari pemerintah dan non pemerintah yang dipilih melalui proses seleksi. Sedangkan DSDA Provinsi Jambi yang dikukuhkan terdiri dari ; Unsur Pemerintah : Selaku Ketua Harian Kadis PU Provinsi Jambi, dengan anggota yang terdiri dari pejabat terkait yang berada di Dnas/instansi lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan dari unsure non pemerintah terdiri dari LSM, gabungan masyarakat petani pemakai air, aliansi adat,  dan pihak-pihak terkait lainnya. (*)



Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com/

0 comments:

Posting Komentar

 
;