Sabtu, 24 Desember 2011

Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air


Tugas pokok dan fungsi 

Pasal 291

Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.



Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air dalam jangka panjang, menengah, dan pendek;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya
Pasal 293

Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri dari:

a. Sub Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Manajemen Kehutanan;
b. Sub Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Sub Direktorat Rehabilitasi Hutan dan Konservasi Sumber Daya Air.

Pasal 294

Sub Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Manajemen Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Sub Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Manajemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan ekonomi dan manajemen kehutanan.
Pasal 296

Sub Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang konservasi sumber daya alam, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Sub Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang konservasi sumber daya alam;
  2. koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang konservasi sumber daya alam;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang konservasi sumber daya alam dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam.
Pasal 298

Sub Direktorat Rehabilitasi Hutan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 299

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Sub Direktorat Rehabilitasi Hutan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang rehabilitasi hutan dan konservasi sumber daya air.
sumber :

0 comments:

Posting Komentar

 
;