Tugas pokok dan fungsi
Pasal 291
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.